BAZNAS Papua Barat & POMDAM XVIII/Kasuari Gelar Sosialisasi Zakat Profesi untuk Prajurit dan PNS TNI - BAZNAS News
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
pasang

BAZNAS Papua Barat & POMDAM XVIII/Kasuari Gelar Sosialisasi Zakat Profesi untuk Prajurit dan PNS TNI

 

Dok BAZNAS Papua

Papua Barat, 4/08/2025BAZNAS Papua Barat bersama POMDAM XVIII/Kasuari mengadakan sosialisasi zakat infak sedekah khususnya zakat profesi bagi prajurit dan PNS TNI. Acara berlangsung di Aula Markas POMDAM XVIII/Kasuari Papua Barat dan dihadiri oleh perwira, bintara, tamtama, serta pegawai negeri sipil TNI.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman kewajiban berzakat di kalangan anggota TNI.

“Zakat bukan sekadar kewajiban individu, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial kita sebagai umat Islam dan aparat negara,” ujar Letkol Cpm Hariawan, SH, M.Sc, Wadanpomdam XVIII/Kasuari.

Kata kunci terkait: zakat profesi, BAZNAS, zakat infak sedekah, POMDAM XVIII/Kasuari.

Ketua BAZNAS Papua Barat, H. Ali Mustofa, memaparkan kelembagaan BAZNAS, peraturan, dan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI dalam pengelolaan zakat.

Wakil Ketua I, Sali Pelu, menjelaskan:

  • Pengertian zakat profesi: zakat atas penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, dan tunjangan.
  • Manfaat zakat profesi: membantu mustahik, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan umat.
  • Cara membayar zakat profesi: melalui lembaga resmi seperti BAZNAS untuk memastikan akurasi data dan penyaluran tepat sasaran.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta ingin mengetahui perhitungan zakat profesi dan tata cara pembayaran zakat melalui BAZNAS secara langsung maupun digital.

BAZNAS Papua Barat berharap sosialisasi ini mendorong prajurit dan PNS TNI untuk konsisten menunaikan zakat infak sedekah, terutama zakat profesi, sehingga manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat Papua Barat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga resmi yang mengelola zakat di Indonesia. BAZNAS Papua Barat berkomitmen untuk mengelola dana zakat secara transparan, profesional, dan sesuai syariat Islam.