Keutamaan Hari Selasa Kajian Al-Qur’an, Hadis dan Ushûl Fiqh - BAZNAS News
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
pasang

Keutamaan Hari Selasa Kajian Al-Qur’an, Hadis dan Ushûl Fiqh

 

Ilustrasi

1. Landasan Al-Qur’an tentang Amalan Sosial dan Infak / Sedekah

Meskipun Al-Qur’an tidak secara khusus menyebut “hari Selasa” sebagai hari yang utama, banyak ayat yang mendorong umat Islam agar giat berinfak dan bersedekah setiap saat. Beberapa ayat yang relevan antara lain:

·         QS. Al-Baqarah : 261

مَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, tiap-tiap bulir seratus butir. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (pemberi karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini menegaskan bahwa infak / sedekah yang diserahkan di jalan Allah tidak akan sia-sia, melainkan diganjar dengan kelipatan pahala yang luar biasa.

·         QS. Al-‘Imrân : 92

لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۖ ۗ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Ayat ini menekankan bahwa infak / sedekah dari harta yang “disukai” atau yang kita cintai merupakan tolok ukur sejatinya ketulusan dan keimanan seseorang.

·         QS. Saba’ : 39

وَيَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفُورٍ
“Dan Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menumbuhkan (mengeratkan / memuliakan) sedekah, menjadikannya berkembang dan bermanfaat — sebagai isyarat bahwa sedekah tidak “mengurangi” dari sisi keberkahan.

Dari segi Al-Qur’an, maka setiap hari dalam kehidupan seorang muslim — termasuk hari Selasa — adalah kesempatan untuk memperbanyak infak dan sedekah sebagai implementasi ayat-ayat tersebut.

 

2. Hadis-Hadis Pendukung: Sedekah, Keberkahan, dan Manfaat Spiritual

Berikut beberapa hadis yang sangat terkait dengan tema sedekah / infak, yang dapat ditempatkan dalam konteks keutamaan memperbanyak amal di hari apapun, termasuk Selasa:

1.      “مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ”“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Hadis lengkap:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ
“Sedekah tidak mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba karena memberi maaf kecuali kemuliaan, dan tidaklah seorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah mengangkat derajatnya.”
(HR. Muslim no. 2588 / 2558 — tergantung versi koleksi) baznas.go.id+4NU Online+4kutipan muslim+4

Ulama seperti Imam An-Nawawi ketika menjelaskan hadis ini menyebut bahwa maknanya bukan secara kuantitatif harta tak mungkin berkurang dalam arti fisik absolut, tetapi:

o    Kekurangan materi (jika terjadi) akan diganti Allah dengan keberkahan yang tidak tampak

o    Pahala dan kedudukan semakin meningkat

o    Harta yang tetap (“berkurang”) secara fisik dapat ditutupi dengan tambahan rizki lain yang lebih baik

2.      Hadis tentang sedekah yang memadamkan dosa:

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
“Sedekah memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi) Media Indonesia+1

3.      Hadis bahwa “senyum saja adalah sedekah” — bahwa sedekah meliputi banyak hal nonmateri:

كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ
“Segala kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari) informatics.uii.ac.id+1

4.      Hadis agar tidak menghitung-hitung sedekah secara detil:

“Janganlah engkau menghitung sedekahmu, jika tidak Allah akan menghitungnya atasmu.” (redaksi populer) Rumaysho.Com+1

5.      Hadis agar jangan takut miskin akibat bersedekah:

أَنْفِقْ يَا بِلَالُ، وَلَا تَخَشَ مِنَ ذِي الْعَرْشِ إِقْلَالًا
“Berinfaklah, wahai Bilal, dan janganlah takut hartamu akan berkurang karena (Allah) Pemilik ‘Arsy.” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani) informatics.uii.ac.id+1

Kelompok hadis di atas mensupport gagasan bahwa setiap hari, termasuk Selasa, adalah kesempatan mulia untuk bertindak sosial dan spiritual melalui zakat, infak, dan sedekah.


3. Ushûl Fiqh: Kaidah-Kaidah dan Logika Hukum dalam Memaknai Amal di Hari Tertentu

Dalam ilmu Ushûl Fiqh, kita mempelajari prinsip-prinsip dan mekanisme bagaimana hukum syar’i diturunkan, dan bagaimana aturan berlaku atau tidak berlaku berdasarkan sebab (‘illat) atau kondisi.

Beberapa poin penting yang relevan:

a) Kaidah al-hukmu yadûru ma‘a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman

Artinya: “Hukum berputar (berlaku) seiring ada atau tidak adanya ‘illat (sebab)”. Semantic Scholar+5troid.org | Digital Daʿwah+5PISS-KTB+5

Interpretasi dan implikasi dari kaidah ini:

·         Apabila suatu sebab atau kondisi yang dikaitkan dalam nash (Al-Qur’an / Hadis) itu ada, maka hukum juga berlaku.

·         Apabila sebab tersebut tidak ada, maka hukum tidak berlaku.

·         Sebagai contoh klasik: kewajiban menunaikan zakat atas harta nisab yang telah mencapai masa haul (satu tahun penuh). Di sini, nisab dan haul adalah ‘illat (sebab) yang jika terpenuhi, maka hukum zakat menjadi wajib; jika tidak terpenuhi, maka kewajiban tidak muncul.

·         Dalam konteks hari-hari khusus, karena tidak ada ‘illat eksplisit dari Al-Qur’an / Hadis yang menetapkan “hari Selasa” sebagai syarat atau sebab suatu kebaikan, maka tidak terdapat hukum khusus (wajib) untuk melakukan infak pada hari Selasa. Namun, memperbanyak amal di hari-hari baik termasuk dalam kategori sunat tathawwu’.

Kaidah ini membimbing kita agar tidak menjadikan kebiasaan (misalnya “harus sedekah di Selasa”) sebagai hukum syar’i tanpa dasar ‘illat yang sah.

b) Prinsip aslu fi al-ashyâ’ al-ibâhah (asas kebolehan)

Prinsip ini menyatakan bahwa asal suatu perkara adalah boleh (mubah), kecuali ada dalil yang menjadikannya wajib, sunnah, atau haram. موقع دار الإفتاء المصرية+1

Artinya, setiap hari (termasuk Selasa) secara dasar tidak wajib melakukan amal tertentu kecuali ada perintah syar’i yang khusus. Karena itu, amal sedekah pada hari Selasa termasuk dalam kebolehan yang sangat dianjurkan (tathawwu’).

c) Prinsip maqâshid al-syari‘ah (tujuan syariat)

Salah satu tujuan syariat Islam ialah hifzh al-mal (pemeliharaan harta) dan hifzh al-nafs (pemeliharaan jiwa / kemaslahatan sosial). Dengan memperbanyak infak dan sedekah, umat Islam ikut menegakkan fungsi sosial keadilan dan pemberdayaan fakir miskin, sehingga tujuan syariat ini tercapai. Ushûl fiqh mengarahkan bahwa penetapan hukum harus mempertimbangkan maqâshid ini agar tidak kontraproduktif terhadap tujuan syariat. (Umumnya dibahas dalam bab maqâshid di Ushûl Fiqh) موقع دار الإفتاء المصرية+2Perpus Kita+2


4. Bagaimana Memaknai “Keutamaan Hari Selasa” Secara Akal Syari’i

Berdasarkan tinjauan di atas, berikut kesimpulan tentang keutamaan hari Selasa:

·         Tidak ada nash syar’i (Al-Qur’an atau Hadis sahih) yang secara tegas menetapkan bahwa “hari Selasa” adalah hari khusus wajib untuk amal sedekah atau infak.

·         Namun, tidaklah dilarang (sah) dan sangat dianjurkan agar umat Islam memilih hari-hari baik dalam menjalankan amal — supaya lebih konsisten dan termotivasi untuk berbuat baik secara rutin.

·         Dengan menggunakan logika Ushûl Fiqh — bahwa hukum berlaku berdasarkan ‘illat — maka menjadikan Selasa sebagai “hari berkah” untuk infak dan sedekah menjadi suatu amalan sunat (tathawwu’) yang dibolehkan dan sangat baik, asalkan tidak disalahpahami menjadi kewajiban yang tidak berdasar.

·         Secara spiritual, hari Selasa dapat kita maknai sebagai waktu pengingat agar kita tidak menunda kebaikan, menguatkan niat, dan memperbanyak amalan sosial — termasuk zakat, infak, dan sedekah — sebagai manifestasi keyakinan bahwa Allah mengganti setiap kebaikan dan keberkahan.

 

5. Penutup & Ajakan Zakat, Infak, dan Sedekah via BAZNAS Tulang Bawang Barat

Saudara/i kaum Muslimin yang dirahmati Allah,

Hari Selasa bisa kita jadikan momentum untuk menebar kebaikan: bukan karena hari itu wajib, tapi karena di dalamnya terkandung semangat untuk terus beramal dan mendekatkan diri kepada Allah. Seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an, hadis, dan didasari logika syar’i melalui Ushûl Fiqh, infak dan sedekah adalah ibadah yang mulia dan penuh keberkahan.

Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan hari Selasa ini (dan hari-hari lainnya) untuk menunaikan:

·         Zakat — kewajiban bagi yang telah mencapai nisab

·         Infak & Sedekah sunnah — bentuk keikhlasan dan kepedulian

Salurkan ZIS Anda melalui:
BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat — lembaga resmi yang amanah dalam mengelola dan menyalurkan infak dan sedekah kepada yang berhak.

Semoga Allah menerima amal kita, melipatgandakan pahala kita, dan menjadikan keuangan kita sebagai sarana kesejahteraan umat. Aamiin.