Keutamaan Hari Selasa Kajian Al-Qur’an, Hadis dan Ushûl Fiqh
![]() |
Ilustrasi |
1. Landasan Al-Qur’an tentang Amalan Sosial dan Infak / Sedekah
Meskipun Al-Qur’an tidak secara khusus menyebut
“hari Selasa” sebagai hari yang utama, banyak ayat yang mendorong umat Islam
agar giat berinfak dan bersedekah setiap saat. Beberapa ayat yang relevan
antara lain:
·
QS.
Al-Baqarah : 261
Ayat ini menegaskan
bahwa infak / sedekah yang diserahkan di jalan Allah tidak akan sia-sia,
melainkan diganjar dengan kelipatan pahala yang luar biasa.
·
QS.
Al-‘Imrân : 92
Ayat ini menekankan
bahwa infak / sedekah dari harta yang “disukai” atau yang kita cintai merupakan
tolok ukur sejatinya ketulusan dan keimanan seseorang.
·
QS. Saba’
: 39
Ayat ini
menunjukkan bahwa Allah menumbuhkan (mengeratkan / memuliakan) sedekah,
menjadikannya berkembang dan bermanfaat — sebagai isyarat bahwa sedekah tidak
“mengurangi” dari sisi keberkahan.
Dari segi Al-Qur’an, maka setiap hari dalam
kehidupan seorang muslim — termasuk hari Selasa — adalah kesempatan untuk
memperbanyak infak dan sedekah sebagai implementasi ayat-ayat tersebut.
2. Hadis-Hadis Pendukung: Sedekah,
Keberkahan, dan Manfaat Spiritual
Berikut beberapa hadis yang sangat terkait
dengan tema sedekah / infak, yang dapat ditempatkan dalam konteks keutamaan
memperbanyak amal di hari apapun, termasuk Selasa:
Ulama seperti Imam
An-Nawawi ketika menjelaskan hadis ini menyebut bahwa maknanya bukan secara
kuantitatif harta tak mungkin berkurang dalam arti fisik absolut, tetapi:
o Kekurangan materi (jika terjadi) akan
diganti Allah dengan keberkahan yang tidak tampak
o Pahala dan kedudukan semakin meningkat
o Harta yang tetap (“berkurang”) secara
fisik dapat ditutupi dengan tambahan rizki lain yang lebih baik
2.
Hadis tentang sedekah yang memadamkan dosa:
3.
Hadis bahwa “senyum saja adalah sedekah” — bahwa
sedekah meliputi banyak hal nonmateri:
4.
Hadis agar tidak menghitung-hitung sedekah secara
detil:
“Janganlah engkau
menghitung sedekahmu, jika tidak Allah akan menghitungnya atasmu.” (redaksi
populer) Rumaysho.Com+1
5.
Hadis agar jangan takut miskin akibat bersedekah:
Kelompok hadis di atas mensupport gagasan
bahwa setiap hari, termasuk Selasa, adalah kesempatan mulia untuk bertindak
sosial dan spiritual melalui zakat, infak, dan sedekah.
3. Ushûl Fiqh: Kaidah-Kaidah dan Logika Hukum
dalam Memaknai Amal di Hari Tertentu
Dalam ilmu Ushûl Fiqh, kita mempelajari
prinsip-prinsip dan mekanisme bagaimana hukum syar’i diturunkan, dan bagaimana
aturan berlaku atau tidak berlaku berdasarkan sebab (‘illat) atau kondisi.
Beberapa poin penting yang relevan:
a) Kaidah al-hukmu yadûru ma‘a
‘illatihi wujûdan wa ‘adaman
Artinya: “Hukum
berputar (berlaku) seiring ada atau tidak adanya ‘illat (sebab)”. Semantic Scholar+5troid.org | Digital Daʿwah+5PISS-KTB+5
Interpretasi dan implikasi dari kaidah ini:
·
Apabila suatu sebab atau kondisi yang dikaitkan
dalam nash (Al-Qur’an / Hadis) itu ada,
maka hukum juga berlaku.
·
Apabila sebab tersebut tidak ada, maka hukum tidak berlaku.
·
Sebagai contoh klasik: kewajiban menunaikan
zakat atas harta nisab yang telah
mencapai masa haul (satu tahun penuh). Di sini, nisab dan haul adalah
‘illat (sebab) yang jika terpenuhi, maka
hukum zakat menjadi wajib; jika tidak terpenuhi, maka kewajiban tidak muncul.
·
Dalam konteks hari-hari khusus, karena tidak ada
‘illat eksplisit dari Al-Qur’an / Hadis
yang menetapkan “hari Selasa” sebagai syarat atau sebab suatu kebaikan, maka
tidak terdapat hukum khusus (wajib) untuk melakukan infak pada hari Selasa.
Namun, memperbanyak amal di hari-hari baik termasuk dalam kategori sunat tathawwu’.
Kaidah ini membimbing kita agar tidak
menjadikan kebiasaan (misalnya “harus sedekah di Selasa”) sebagai hukum syar’i
tanpa dasar ‘illat yang sah.
b) Prinsip aslu fi al-ashyâ’ al-ibâhah
(asas kebolehan)
Prinsip ini menyatakan bahwa asal suatu
perkara adalah boleh (mubah),
kecuali ada dalil yang menjadikannya wajib, sunnah, atau haram. موقع دار الإفتاء المصرية+1
Artinya, setiap hari (termasuk Selasa) secara
dasar tidak wajib melakukan amal tertentu kecuali ada perintah syar’i yang
khusus. Karena itu, amal sedekah pada hari Selasa termasuk dalam kebolehan yang
sangat dianjurkan (tathawwu’).
c) Prinsip maqâshid al-syari‘ah
(tujuan syariat)
Salah satu tujuan syariat Islam ialah hifzh al-mal (pemeliharaan harta) dan hifzh al-nafs (pemeliharaan jiwa /
kemaslahatan sosial). Dengan memperbanyak infak dan sedekah, umat Islam ikut
menegakkan fungsi sosial keadilan dan pemberdayaan fakir miskin, sehingga
tujuan syariat ini tercapai. Ushûl fiqh mengarahkan bahwa penetapan hukum harus
mempertimbangkan maqâshid ini agar tidak kontraproduktif terhadap tujuan
syariat. (Umumnya dibahas dalam bab maqâshid di Ushûl Fiqh) موقع دار الإفتاء المصرية+2Perpus Kita+2
4. Bagaimana Memaknai “Keutamaan Hari Selasa”
Secara Akal Syari’i
Berdasarkan tinjauan di atas, berikut
kesimpulan tentang keutamaan hari Selasa:
·
Tidak ada nash
syar’i (Al-Qur’an atau Hadis sahih) yang secara tegas menetapkan bahwa
“hari Selasa” adalah hari khusus wajib untuk amal sedekah atau infak.
·
Namun, tidaklah dilarang (sah) dan sangat
dianjurkan agar umat Islam memilih hari-hari baik dalam menjalankan amal —
supaya lebih konsisten dan termotivasi untuk berbuat baik secara rutin.
·
Dengan menggunakan logika Ushûl Fiqh — bahwa
hukum berlaku berdasarkan ‘illat — maka
menjadikan Selasa sebagai “hari berkah” untuk infak dan sedekah menjadi suatu amalan sunat (tathawwu’) yang dibolehkan
dan sangat baik, asalkan tidak disalahpahami menjadi kewajiban yang tidak
berdasar.
·
Secara spiritual, hari Selasa dapat kita maknai
sebagai waktu pengingat agar kita tidak menunda kebaikan, menguatkan niat, dan
memperbanyak amalan sosial — termasuk zakat, infak, dan sedekah — sebagai
manifestasi keyakinan bahwa Allah mengganti setiap kebaikan dan keberkahan.
5. Penutup & Ajakan Zakat, Infak, dan
Sedekah via BAZNAS Tulang Bawang Barat
Saudara/i kaum Muslimin yang dirahmati Allah,
Hari Selasa bisa kita jadikan momentum untuk
menebar kebaikan: bukan karena hari itu wajib, tapi karena di dalamnya
terkandung semangat untuk terus beramal dan mendekatkan diri kepada Allah.
Seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an, hadis, dan didasari logika syar’i
melalui Ushûl Fiqh, infak dan sedekah adalah ibadah yang mulia dan penuh
keberkahan.
Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan hari
Selasa ini (dan hari-hari lainnya) untuk menunaikan:
·
Zakat
— kewajiban bagi yang telah mencapai nisab
·
Infak
& Sedekah sunnah — bentuk keikhlasan dan kepedulian
Semoga Allah menerima amal kita,
melipatgandakan pahala kita, dan menjadikan keuangan kita sebagai sarana
kesejahteraan umat. Aamiin.