BAZNAS Bukan Sekadar Lembaga, Tapi Jembatan Kebaikan Umat - BAZNAS News
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
pasang

BAZNAS Bukan Sekadar Lembaga, Tapi Jembatan Kebaikan Umat

 

BAZNAS adalah lembaga zakat resmi Indonesia

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional. Keberadaan BAZNAS diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menjadikannya satu-satunya lembaga pemerintah nonstruktural di bidang pengelolaan zakat.

Apa Tugas dan Fungsi BAZNAS?

BAZNAS memiliki tugas utama:

·         Menghimpun (mengumpulkan) zakat, infak, dan sedekah dari para muzakki (orang yang berzakat)

·         Mengelola dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik (yang berhak menerima)

·         Meningkatkan kesadaran dan edukasi zakat di tengah masyarakat

·         Melaporkan secara transparan dan akuntabel kepada publik dan pemerintah

Zakat yang dikelola BAZNAS disalurkan kepada 8 golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lainnya.

BAZNAS Ada di Tingkat Pusat Hingga Desa

Selain BAZNAS Pusat, terdapat BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, desa, dan lembaga-lembaga lainnya. Ini memungkinkan zakat langsung dikelola dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

Mengapa Harus Menunaikan Zakat Melalui BAZNAS?

1.      Resmi dan terpercaya – BAZNAS diakui oleh negara dan diawasi oleh pemerintah.

2.      Tepat sasaran – Dana zakat disalurkan kepada penerima yang benar-benar membutuhkan.

3.      Transparan dan akuntabel – Setiap pengelolaan zakat dilaporkan secara terbuka.

4.    Mudah dan fleksibel – Bisa bayar zakat secara online melalui transfer bank atau aplikasi digital.

Salurkan Zakat Anda Sekarang 

Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Dengan berzakat melalui BAZNAS, Anda telah membantu meringankan beban sesama dan membangun kesejahteraan umat.

Zakat Tuntas – Mustahik Sejahtera.